Salin Artikel

Penjaga Sekolah Jadi Tersangka Pencurian Tablet Milik SMPN 1 Semanding Tuban, 8 Kali Beraksi Saat Jaga Malam

TUBAN, Kompas.com - Penjaga sekolah Eko Nugroho Andiyanto (30) ditetapkan sebagai tersangka pencurian ratusan tablet di SMP Negeri 1 Semanding, Tuban, Jawa Timur.

Eko ditangkap petugas kepolisian di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Jumat, (3/9/2021).

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, Eko merupakan pegawai honorer yang bertugas sebagai penjaga keamanan di SMP Negeri 1 Semanding.

Aksi pelaku berlangsung saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sedang libur akibat pandemi Covid-19.

Pelaku melancarkan aksinya seorang diri saat piket jaga malam di sekolahan tersebut.

Pelaku yang dipercaya pihak sekolah memegang kunci sejumlah pintu ruangan dengan leluasa mengambil tablet milik sekolah.

"Pelaku adalah penjaga sekolah dan membawa kunci ruangan, sehingga mudah mengambil tablet inventaris sekolah itu," kata AKBP Darman kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Berdasarkan pengakuannya, pelaku hanya mengambil 20 unit tablet beserta dusbooknya yang tersimpan di ruang laboratorium komputer.

Aksi pencurian tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku sebanyak 8 kali sejak April hingga Juni 2021.

Selanjutnya, hasil curian tersebut dijual oleh pelaku ke salah satu gerai jual beli handphone seharga Rp 800 ribu per unit.

"Barang bukti ada yang dijual di Tuban, ada juga yang dijual di luar Tuban," terangnya.

Pelaku terpaksa mencuri tablet milik sekolah lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-harinya.

Pelaku yang sudah memiliki seorang anak tersebut mengaku kurang dengan gaji yang diberikan oleh sekolah.

AKBP Darman menyebutkan, barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka, diantaranya, 1 buah gembok dan 2 buah kunci ruang Laboratorium komputer, 1 unit tablet merk samsung galaxy tab tahun 2019.

Petugas juga mengamankan 2 lembar nota penjualan barang bukti tablet serta 16 foto screenshoot transaksi dan bukti penjualan tablet merk samsung galaxy tab hasil curian.

Dia menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.

Sebab, jumlah tablet yang hilang berjumlah 149 unit, sedangkan pengakuan tersangka hanya mengambil 20 unit.

"Kami belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan orang lain, sekali lagi kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya.

Saat ini, pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

"Pelaku sekarang masih kita mintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Semanding, Jajuk Jarijatmi melaporkan peristiwa hilangnya 149 unit tablet merk samsung galaxy tab ke Polsek Semanding. Selasa (31/8/2021).

Padahal, ratusan tablet tersebut digunakan pihak sekolah sebagai media pembelajaran daring siswa saat pandemi Covid-19.

Kompas.com / (Penulis: Kontributor Tuban, Hamim | Editor: Dheri Agriesta) 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/06/164513678/penjaga-sekolah-jadi-tersangka-pencurian-tablet-milik-smpn-1-semanding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke