Salin Artikel

Kelabuhi Petugas, Tempat Hiburan di Surabaya Disegel, Puluhan Pengunjung Didenda Rp 150.000

Sanksi itu diberikan karena RHU tersebut nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan semalam di beberapa lokasi, ditemukan satu RHU yang masih beroperasi.

"Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kita bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel," kata Saiful saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut diamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan 13 perempuan.

"Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP," ujar dia.

Menurutnya, tak mudah untuk mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak.

Sebab, karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang dilakukan direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi.

"Ada tiga sampai empat orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kita dikelabui tukang bahwa di sana lagi renovasi," kata dia.

Namun, hal itu tak membuat petugas langsung percaya begitu saja.

Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan.

"Kita ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kita datang putaran AC yang di luar kok tiba-tiba mati," kata dia.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas kemudian mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka.

Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat menggunakan mesin cuci.

"Sekitar pukul 22.00 WIB kita masuk. Masuk lewat ruangan itu ada pintu terbuka sedikit, ada embusan dingin (AC). Sama teman diintip (dilihat) ternyata diganjal (sekat) sama kayak mesin cuci. Sama teman-teman Linmas yang tubuhnya kecil itu akhirnya bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang," ungkap dia.

Namun ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke kantor Satpol PP, rupanya pengelola atau pemilik RHU tersebut marah.

Bahkan, Saipul juga sempat dibentak-bentak dengan nada tinggi.

"Saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti," tutur dia.

Alhasil, baik pengelola, pengunjung maupun karyawan RHU, akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya.

Mereka pun kemudian dilakukan pendataan administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp 150.000 karena melanggar protokol kesehatan.

"Di Kantor Satpol PP mereka juga kita lakukan pemeriksaan swab," ujar Saipul.

Saipul mengakui, untuk mengawasi terhadap RHU memang berat.

Karena, berdasarkan hasil penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas di antara RHU tersebut selalu berkamuflase atau berusaha mengelabuhi.

"Jadi kita harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tidak ada yang terbuka," kata dia.

Meski demikian, Saipul menyatakan, pihaknya akan terus memasifkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap RHU yang masih nekat beroperasi.

Ini akan terus dilakukan sampai RHU benar-benar diizinkan untuk beroperasi kembali.

"Kalau selama PPKM ini RHU belum ada yang boleh beroperasi, ya kita tetap jalan (razia). Kalau misal nanti sudah boleh buka dan ada batasan waktu, itu kita juga akan turun lakukan pengawasan," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/05/183749278/kelabuhi-petugas-tempat-hiburan-di-surabaya-disegel-puluhan-pengunjung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke