Salin Artikel

Buron Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Kota Tanimbar Ditangkap di Jakarta

AMBON,KOMPAS.com -Tersangka kasus korupsi proyek Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Hartanto Hoetomo yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya ditangkap.

Tersangka yang menjabat sebagai Komisaris PT Inti Artha Nusantara ini ditangkap di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 05.00 pagi.

Penangkapan dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian diperiksa dan selanjutnya diterbangkan ke Ambon dengan pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Tinggi Maluku. Rombongan yang membawa tersangka baru tiba di Kota Ambon pada Minggu pagi (5/9/2021).

“Tersangka ditangkap di Jakarta Jumat kemarin dan tiba pagi tadi dengan pengawalan tim Tabur Kejati Maluku yang dipimpin Zubaidi S Mansur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Minggu.

Wahyudi mengatakan, setelah tiba di Ambon, tersangka langsung dibawa oleh tim ke rutan Ambon untuk menjalani penahanan.

Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai DPO karena tidak mau mengindahkan panggilan jaksa untuk diperiksa.

“Jadi tersangka ini berhasil ditangkap atas kerja sama tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku,” ucapnya.

Hartanto ditetapkan sebagai tersangka proyek taman kota Kepulauan Tanimbar bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PURP Kepulauan Tanimbar Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.

Saat ini ketiga tersangka telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon dan masih menjalani penahanan di Rutan Ambon.

Proyek Tamanan Kota Kepulauan Tanimbar bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar.

Pengerjaaan proyek ini bermasalah lantaran adanya dugaan korupsi oleh para tersangka. Berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Maluku, ditemukana danya kerugian negara atas perbuatan para tersangka sebesar Rp 1,3 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/05/140404378/buron-kasus-dugaan-korupsi-proyek-taman-kota-tanimbar-ditangkap-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke