Salin Artikel

Kades di Blitar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga yang Meninggal demi BST

Kades MM dilaporkan atas tuduhan menggelapkan dana BST yang seharusnya dia terima awal Agustus lalu.

Perempuan berusia 49 tahun yang juga kader Posyandu di desanya itu seharusnya menjadi penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah untuk ayahnya, Lasmito.

Meskipun Lasmito sudah meninggal dunia sekitar 10 tahun yang lalu, nama Lasmito masih terdaftar sebagai salah satu dari 39 warga Desa Ngadri yang menjadi penerima BST dari Kementerian Sosial.

"Kenyataannya almarhum ayah saya menjadi salah satu penerima, dan saya ahli waris yang berhak menerimanya. Tapi sampai sekarang BST itu tidak pernah saya terima," ujar Hartatik saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu sore (4/9/2021).

Hartatik mengaku, mengetahui bahwa ayahnya tercantum sebagai salah satu penerima dana BST dari sejumlah tetangganya yang juga bekerja di Kantor Desa Ngadri.

Padahal, lanjutnya, sejumlah tetangga yang lain sudah menerima pencairan dana BST tersebut karena memang pencairan dana BST dilakukan serentak di setiap desa.

Sejauh yang dia tahu, dana BST diserahkan oleh petugas Kantor Pos setempat kepada kepala desa.

Jumlah dana BST yang diserahkan kepada kepala desa, jelasnya, akan disesuaikan dengan daftar penerima yang sudah dilengkapi dengan verifikasi termasuk tanda tangan atau cap jari penerima.

"Kalau ayah saya yang sudah meninggal tercantum nama dan tanda tangannya jadi siapa yang tanda tangan?" ujarnya.


Mengendus ada kejanggalan, Hartatik kemudian mencari informasi lebih jauh terkait dana BST atas nama ayahnya tersebut ke sejumlah pihak.

Hasilnya, ujar Hartatik, ternyata nama suaminya, Hariyono, juga tercantum sebagai salah satu penerima dana BST tersebut.

"Suami saya bukan tanda tangan yang dipalsukan tapi cap jari. Dan sama, suami saya juga tidak menerima dananya," ujarnya.

Lapor ke Polres Blitar

Atas dasar itu, pada 21 Agustus lalu Hartatik dan Hariyono melaporkan Kepala Desa Ngadri dengan nama inisial MM ke Polres Blitar atas dugaan penggelapan dana BST yang menjadi hak mereka.

"Sebenarnya Pak Kades sudah datang ke kami dan meminta maaf. Tapi kami sudah putuskan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Binangun Hendri Bagus Dwitanto mengatakan, terdapat 39 warga Desa Ngadri yang terdaftar sebagai penerima dana BST sebesar masing-masing Rp 600.000 yang disalurkan melalui Kantor Pos itu.

Dari 39 unit BST itu, ujarnya, sebanyak 20 sudah diberikan ke warga yang berhak sedangkan sisanya, sebanyak 19 BST dengan nilai total Rp 11.400.000 belum disalurkan.

Rincian BST yang belum disalurkan, katanya, terdiri dari 10 warga yang sudah meninggal, 1 warga berstatus sebagai PNS, dan 8 warga yang alamatnya tidak jelas.

Menurut Bagus, MM mengaku sudah berniat mengembalikan 19 BST tersebut kepada pihak Kantor Pos Binangun pada 18 Agustus lalu.

"Sekali lagi pengakuan Pak Kades, pada hari itu juga beliau keduluan didatangi aparat dari Polres Blitar dan dana BST yang masih belum disalurkan akhirnya diserahkan kepada polisi," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono membenarkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana BST oleh Kepala Desa Ngadri.

Yudo mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 26 saksi termasuk Kepala Desa Ngadri.

"Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti setelah selesai proses penyelidikan semua akan kami beberkan," ujarnya, Sabtu sore. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/05/060000578/kades-di-blitar-dilaporkan-ke-polisi-diduga-palsukan-tanda-tangan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke