Salin Artikel

Pengakuan Nopi, Pelaku yang Mengubur Jenazah PNS Kementerian PU di TPU Kandang Kawat: Saya Menyesal

KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi yang ikut terlibat dalam pembunuhan Apriyanita, PNS Kementerian PUPR Wilayah III Palembang, Sumatera Selatan yang ditemukan tewas dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat, Kecamatan Ilir Timur II, Jumat (25/10/2019) silam.

Pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni Nopi (60), yang memiliki rencana mengubur mayat korban.

Nopi ditangkap anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (2/9/2021).

Selama pelariannya, Nopi berbekal uang Rp 5 juta yang diberikan Yudi (sudah divonis).

Yudi diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi pembunuhan tersebut. Nopi dan Yudi merupakan paman dan keponakan.

Kepada polisi, Nopi mengaku menyesal telah terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan Yudi.

"Saya menyesal," katanya Jumat (3/9/2021).

Setelah mengubur mayat korban, Nopi mengaku ia langsung kabur dan bersembunyi Lampung.

Karena tidak tahu harus ke mana, ia pun lalu pergi ke Karawang dan berkerja sebagai penjual susu.

"Saya bingung mau ke mana, akhirnya saya putuskan ke Karawang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.


Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, peran Nopi dalam kasus ini adalah orang yang memiliki rencana mengubur mayat korban.

Dari hasil pekerjaannya, ia mendapat upah Rp 5 juta dari tersangka Yudi.

"Ide yang mencor jenazah korban juga adalah pelaku ini untuk menghilangkan jejak," kata Chrisptoher kepada wartawan, Jumat.

Polisi buru satu pelaku lagi

Kata Christoper, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Amir.

Christoper pun meminta Amir untuk menyerahkan diri.

Diketahui, peran Amir dalam kasus tersebut yakni ikut serta menguburkan jenazah korban.

"Kami minta agar Amir ini menyerahkan diri, cepat atau lambat pasti akan tetap tertangkap," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Apriyanita bermula saat terpidana Mgs Yudi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019.

Karena tertarik, korban akhirnya mengikuti bisnis tersebut dan memberikan uang yang diminta terdakwa untuk membeli mobil.

Namun, setelah uang itu diberikan mobil yang dijanjikan Yudi tak kunjung datang. Ternyata uang yang diberikan korban digunakan Yudi untuk foya-foya.

Korban yang merasa ditipu kemudian meminta Yudi untuk mengembalikan uangnya.


Karena didesak korban yang meminta uangnya, Yudi kemudian menemui pamannya, Nopi untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kemudian pada 8 September 2019, Yudi menjemput korban di kantornya dengan menggunakan mobil.

Dalam perjalanan, Yudi juga memberikan minuman yang telah bercampur obat tetes mata kepada korban. Setelah itu, korban lemas.

Lalu Yudi membawa korban berkeliling dan menjemput pelaku lainnya bernama Ilyas (sudah vonis).

Dalam kasus ini, Ilyas berperan menjerat leher korban dengan tali plastik hingga tewas.

Setelah itu, jenazah korban dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang untuk dikubur oleh Nopi dan Amir.

Kemudian pada Jumat (25/10/2019), jenazah Apriyanita ditemukan petugas setelah Yudi mengaku ke polisi telah membunuh korban.

Dalam persidangan, Yudi dan Ilyas dinilai bersalah dan divonis oleh majelis hakim penjara seumur hidup.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/04/080835478/pengakuan-nopi-pelaku-yang-mengubur-jenazah-pns-kementerian-pu-di-tpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke