Salin Artikel

Aksi Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Melanggar HAM dan Hukum

PONTIANAK, KOMPAS.com – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami oleh jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum.

“Termasuk di dalamnya adalah pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM,” kata Choirul dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/9/2021) malam.

Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak Kepolisian, khususnya Polda Kalbar, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini.

“Untuk memastikan tidak meluasnya peristiwa kekerasan yang terjadi, Komnas HAM meminta Mabes Polri dan Polda Kalbar turun tangan dengan maksimal. Di samping memastikan kekerasan tidak menyebar luas, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama harus ditegakkan,” terang Choirul.

Penting dalam kondisi saat ini, lanjut Choirul, jaminan tidak ada kekerasan lagi dan penegakan hukum segera dijalankan.

Selain itu, mekanisme cooling system kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya.

“Komnas HAM juga meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi,” ucap Choirul.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat siang.

Dalam peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan solusi jangka pendek dan jangka panjang yang akan diambil aparat keamanan.

“Jangka pendek, kita amankan situasi di sana, personel kita tetap berada di sana. Kalau jangka panjang solusinya harus melibatkan berbagai pihak,” kata Donny.

Meski demikian, Donny tidak menjelaskan lebih jauh langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian bersama berbagai pihak untuk menempuh solusi dan jalan keluar permasalahan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Sintang sudah mengambil keputusan, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar juga,” terang Donny.

Menurut dia, massa yang merusak dan membakar bangunan berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa.

Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian.

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap Donny.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/235403578/aksi-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-sintang-melanggar-ham-dan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke