Salin Artikel

Penyelundupan Sabu ke Sesama Napi di Lapas Kedungpane Semarang Digagalkan

SEMARANG, KOMPAS.com - BNNP Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I A Kedungpane Kota Semarang.

Sabu seberat 100 gram itu dimasukkan ke empat bungkus rokok oleh seorang napi berinisial AS saat hendak ke toilet di luar lapas.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Polisi Purwo Cahyoko mengatakan, kejadian bermula saat Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB tentang akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang.

Selanjutnya, pada pukul 09.50 WIB, petugas melihat pria yang mencurigakan setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket penitipan barang untuk tahanan.

Rupanya, pria tersebut bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar Lapas Kedungpane.

"Setelah digeledah ditemukan empat bungkus rokok Lucky Strike dan Marlboro yang di dalamnya terdapat sabu seberat 100 gram. 3 bungkus Lucky Strike masing-masing berisi 30 gram sabu dan 1 bungkus Marlboro berisi sabu 10 gram beserta 1 bandel plastik klip kecil," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (3/9/2021).

Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seorang napi yang menjadi tahanan pendamping berinisial ACS.

"Napi tersebut kemudian diamankan oleh Tim BNNP Jateng. Setelah diperiksa, diketahui bahwa sabu akan dimasukkan ke dalam Lapas Kedungpane dan akan diterima oleh tahanan BR alias Ceming," ungkapnya.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kelas IA Kedungpane untuk mengamankan Ceming beserta ponselnya.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa yang menyuruh AS mengantarkan sabu tersebut adalah FT alias Pincuk napi LP Kelas IIB Kota Tegal," ujarnya.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Tegal agar mengamankan Pincuk beserta ponselnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah AS dan ditemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan.

Purwo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Ungkap kasus ini merupakan operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, Lapas Klas I Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas II B Tegal," katanya.

Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus sabu berat total 105 gram, 4 buah ponsel milik para tersangka, 1 buah timbangan digital, 1 buah sepeda motor Suzuki Smash dan 1 bungkus plastik klip kecil.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/225725778/penyelundupan-sabu-ke-sesama-napi-di-lapas-kedungpane-semarang-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke