Salin Artikel

Kronologi Massa Rusak dan Bakar Bangunan Milik Jemaah Ahmadiyah di Sintang, 72 Jiwa Dievakuasi dan Dugaan Pemicunya

KOMPAS.com - Ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).

Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Diduga bangun tempat ibadah secara permanen

Sebelum insiden itu terjadi, Pemkab Sintang menerima laporan adanya aktivitas pembangunan tempat ibadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak.

Di kecamatan itu, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, tercatat ada 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI.

Aktivitas itu, lanjutnua, diduga memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

"Setelah merespons permasalahan tersebut, maka Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat," katanya.


Jamin kebebasan

Kurniawan menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Sintang menghargai anggota JAI untuk beribadah. Namun, katanya, JAI harus mengakui beragama Islam.

Hal itu seperti ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya, Selasa (31/9/2021).

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/154505478/kronologi-massa-rusak-dan-bakar-bangunan-milik-jemaah-ahmadiyah-di-sintang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke