Salin Artikel

Balai Kota Yogyakarta Kawasan Wajib Vaksin, Warga Bisa Vaksinasi Covid-19 di Tempat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menerapkan kawasan wajib vaksin di Balai Kota Yogyakarta pada Kamis (2/9/2021).

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan, diberlakukannya Balai Kota Yogyakarta sebagai kawasan wajib vaksin dan masker sebagai salah satu cara percepatan vaksinasi di kawasan Kota Yogyakarta.

"Kita berkomitmen vaksinasi harus dilakukan dengan cepat. Harapan kami bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin terdorong untuk melakukan vaksinasi," kata dia.

Ia menjelaskan, teknis pelaksanaannya, seluruh pengunjung Balai Kota akan di-skrining terlebih dahulu di pintu masuk. 

Saat skrining itu para petugas menanyakan keperluan warga dan menanyakan apakah sudah mendapatkan vaksin atau belum.

Jika belum mendapatkan vaksin, maka warga akan diarahkan petugas untuk melakukan vaksinasi di tempat.

Pemkot Yogyakarta menyediakan lokasi vaksinasi di utara Masjid Diponegoro yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

"Kalau belum vaksin nanti diarahkan petugas ke utara masjid. Di sana sudah kita siapkan akses vaksinnya, kita vaksin di sana, kalau sudah vaksin kita beri tanda berupa gelang," kata dia.

Sementara ini pihaknya memberikan vaksin bagi warga yang datang ke Balai Kota Yogyakarta menggunakan mobile vaksin.

Namun, ke depan Pemkot Yogyakarta akan memberikan tempat khusus, lantaran mobile vaksin nantinya akan berkeliling melakukan vaksin.

"Sementara ini kita pakai mobile vaksin untuk memvaksin pengunjung. Tapi, ke depan kita akan menyediakan tempat khusus, ya, karena mobile vaksin akan kita operasikan, di putar ke titik-titik di wilayah," tambah Wawali. 

Menurut Heroe kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik di Balai Kota Yogyakarta, karena pemkot memberikan vaksinasi langsung bagi warga yang membutuhkan pelayanan.

"Menyulitkan itukan kalau Pemkot menghalangi warga untuk mengakses layanan. Ini kan tidak, justru membuat warga segera dapat vaksin dan demi kebaikannya," kata dia.

Ia menambahkan warga yang mendapatkan vaksin tidak harus ber KTP Kota Yogyakarta, bahkan pada saat peluncuran kali ini terdapat warga Magelang yang mendapatkan vaksin di tempat.

"Tadi ada warga Magelang yang dapat vaksin, memang dia sehari-hari bekerja di Yogyakarta. Bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut, Heroe mengatakan, terkait ketersediaan dosis vaksin menurut dia masih cukup sehingga membuat Pemkot Yogyakarta leluasa melakukan vaksinasi bagi pengunjung Balai Kota Yogyakarta.

"Kuotanya maksimal 100 per hari jadi harus diseleksi dulu. Kalau memang mendesak dan betul-betul ada keperluan di Balai Kota, ya kita vaksin," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/083128778/balai-kota-yogyakarta-kawasan-wajib-vaksin-warga-bisa-vaksinasi-covid-19-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke