Salin Artikel

Siswa di Surabaya Diminta Beli Seragam Rp 1,5 Juta oleh Sekolah, Begini Respons Wakil Wali Kota

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah wali murid di Surabaya mendatangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kamis (2/9/2021).

Kedatangan mereka ke sana untuk menyampaikan keluhannya karena putra-putrinya diminta pihak sekolah untuk membeli seragam sekolah.

Salah satu wali murid, berinisial IN mengaku, keberatan jika harus membayar biaya seragam yang ditetapkan pihak sekolah.

Terlebih, pihak sekolah mengeluarkan kebijakan bahwa jika tidak membeli seragam, anaknya tidak bisa bersekolah.

"Kami datang ke sini karena dikenakan biaya seragam oleh sekolah. Karena kalau enggak pakai seragam, kita enggak bisa sekolah, seperti itu," kata IN, di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Kamis.

Menurut IN, biaya untuk membeli seragam itu cukup besar baginya, yakni Rp 1.500.000.

Sedangkan penghasilannya selama sebulan hanya sekitar Rp 2.500.000.

"Dan biayanya pun harus dibayar sekitar 1,5 jutaan. Anak saya baru masuk (diterima jenjang SMP) kelas VII di SMP," tutur dia.

Disesalkan

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyesalkan mengapa hal tersebut terkesan luput dari perhatian dan pengawasan Dispendik Surabaya.

Padahal, kata Armuji, ada regulasi yang sudah dibuat Pemkot Surabaya untuk tidak membebankan biaya pembelian seragam kepada siswa.

Namun, pada praktiknya, hal itu masih terjadi di beberapa sekolah.

"Makanya ini kami sangat menyesalkan, terutama sama Dispendik Surabaya. Karena mereka tidak mau tahu hal-hal semacam itu. Aturannya sudah jelas, bagi warga MBR akan diberi seragam buku dan semuanya ditanggung pemerintah kota," kata Armuji.

Menurut Armuji, siswa yang mendaftar ke sekolah negeri melalui jalur Mitra Warga tak dibebani biaya operasional hingga biaya personal.

Biaya-biaya tersebut, kata dia, salah satunya seperti biaya pembelian seragam, merupakan kewajiban pemerintah kota untuk memenuhi kebutuhan siswa MBR.


"Kami telah mengatur dalam regulasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Hibah Biaya Pendidikan Daerah, siswa tidak mampu tidak boleh ditarik biaya seragam," ucap Armuji.

Armuji menuturkan, pihak sekolah meminta siswa membeli seragam dengan dua pilihan. Pertama, membeli seragam melalui sekolah atau membeli seragam di luar sekolah.

Padahal, siswa tersebut berhak mendapatkan seragam secara gratis dan biayanya ditanggung Pemkot Surabaya.

"Apapun kondisinya, yang MBR ini, karena mereka penghasilannya cuma Rp 2,5 juta, kalau untuk beli seragam seharga Rp 1,3 juta, ya habis uangnya," kata Armuji.

"Untuk berikutnya, tidak boleh pihak sekolah memaksa siswa atau wali murid membeli seragam. Kewajiban dari Dispendik, sesegera mungkin memberikan seragam bagi anak-anak dari MBR," imbuh Armuji.

Sebelumnya, Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo mengatakan, memasuki ajaran baru wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya.

Bahkan, jika peserta didik itu naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.

"Jadi, wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," kata Supomo, pekan lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/183656478/siswa-di-surabaya-diminta-beli-seragam-rp-15-juta-oleh-sekolah-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke