Salin Artikel

Soal Oknum PNS Kejaksaan Kawin Cerai, Kejati NTB: Hanya 6 Kali, Paling Singkat 6 Bulan

MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait laporan dugaan kawin cerai sebanyak 7 kali oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Klarifikasi dilakukan oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB sejak Senin (30/8/2021).

Pihak yang diklarifikasi di antaranya pelapor (istri siri), terlapor yang merupakan staf di Kejaksaan Negeri Praya, dan istri-istri yang lain.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, dari hasil klarifikasi ternyata  terlapor, SZ (53), selama ini melakukan kawin cerai dan bukan poligami.

"Dari hasil klarifikasi bahwa SZ kawin cerai bukan poligami, jadi yang paling singkat hanya 6 bulan," Kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2021).

Dedi menyebutkan, perkawinan yang dilakukan SZ selama ini sebanyak 6 kali, bukan 7 kali seperti yang diberitakan.

"Dan kawin hanya 6 kali, bukan 7 kali kawin," imbuh Dedi.

Namun dari 6 kali perkawinan tersebut yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya 2, yakni perkawinan yang pertama dan keenam.

Sementara untuk perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang juga terlapor hanya dilakukan secara secara siri dan tidak tercatat di KUA.

SZ lalu menikah untuk yang keenam kalinya pada Agustus 2021 dan tercatat di KUA. Saat ini istrinya yang terakhir tinggal di rumah dinas.

Dedi mengatakan, selama ini tidak pernah ada istri-istrinya yang tinggal serumah lantaran tiap akan menikah istri sebelumnya diceraikan terlebih dahulu. 

Menurut Dedi, ada peraturan yang mengatur soal perkawinan dan perceraian seorang PNS.

"Kalau yang di Lombok Tengah sesuai dengan laporan pelapor bahwa yang bersangkutan menikah tanpa laporan dan tanpa izin cerai dengan istri pertama," terang Dedi.

Saat ini, laporan terkait oknum PNS di Kejaksaan Negeri Praya sedang ditangani Kejati NTB.

Jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang akan dikenakan merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah inspeksi, kasus baru bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat," ucap Dedi.

Sebelumnya, oknum PNS Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan oleh istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021) karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang berlangsung 8 Agustus 2021 tersebut diduga merupakan pernikahan SZ yang ketujuh.

Istri kelima SZ datang ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/165406078/soal-oknum-pns-kejaksaan-kawin-cerai-kejati-ntb-hanya-6-kali-paling-singkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke