Salin Artikel

Warga Tolak Portal Parkir di Pintu Masuk Desa Serangan Bali, Dianggap Salah Tempat

Keberadaan portal retribusi parkir itu menuai protes warga setempat. Warga berdemonstrasi menolak pemasangan portal tersebut ada Kamis (2/9/2021).

Perwakilan warga yang berasal dari Banjar Kaja bernama Ketut Yasa meminta portal retribusi dicabut.

Menurutnya, pemasangan portal itu membuat warga kesulitan keluar masuk desa.

“Kami menyetujui dipasang portal retribusi, namun lokasi agar ditempatkan di kantong-kantong parkir atau lokasi masuk obyek dan bukan pada akses masuk Serangan,” kata Ketut Yasa dalam orasinya.

Tarif retribusi yang ditetapkan untuk masuk ke wilayah desa wisata itu beragam. Motor Rp 2.000, mobil Rp 5.000 dan truk Rp 10.000, tarif terebut berlaku flat.

Di Desa Serangan terdapat sejumlah obyek wisata seperti penangkaran penyu, rekreasi diving, kuliner ikan, dan tempat bersandar kapal nelayan.

Sementara itu, Kasi Data dan Program Perumda Bukti Praja Sewakadharma atau PD Parkir Kota Denpasar Made Ardana mengatakan, pemasangan portal retribusi justru atas permohonan Bendesa Serangan pada Februari 2021.

Keberadaan portal retribusi itu sebenarnya digunakan untuk sarana penunjang desa wisata Serangan.

Pemerintah desa adat bekerja sama dengan PD Parkir Denpasar melakukan pengadaan sarana itu.

“Beberapa keputusan bahwa harus ada pararemnya (hukum desa adat) dan kami sudah terima pararem tersebut, sehingga kami merasa tidak ada masalah karena sudah ada azas legalnya,” ujarnya di lokasi.

Portal retribusi parkir itu dipasang pada Selasa (31/8/2021). Pemasangan portal retribusi parkir juga telah disosialisasikan kepada masyarakat.


Sedangkan pungutan retribusi akan dimulai pada Jumat (4/9/2021). Ardana menyebut, biaya parkir itu hanya berlaku untuk wisatawan.

Sedangkan warga yang hendak mengakses portal tersebut tak dikenakan biaya, alias gratis.

"Sudah ada kesepakatan awal, parkir tidak memungut parkir kepada warga, dan sekolah setiap warga kami kasih member ada nomor kendaraan sudah dicatat," tuturnya.

Menurutnya, Ada sekitar 700 lebih kendaraan terdata bebas retribusi. Ia memperkirakan ada 1.065 kendaraan yang bakal diberi kartu atau member agar bisa mengakses portal gratis.

Ia menambahkan, hasil retribusi tersebut akan dikenakan pajak 30 persen yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dan 70 persen untuk pemerintah desa.

Terkait penolakan masyarakat, Ardana menyerahkan permasalahan ini kepada Jero Bendesa Serangan.

“Karena ini ranah Jero Bendesa yang membawahi desa adat, maka kami akan serahkan pada beliau. Kami hanya menangani teknis dan legalitas saja,” katanya.

Dihubungi terpisah, Bendesa Serangan Made Sedana mengaku tak bisa memberikan komentar lebih jauh perihal demonstrasi yang digelar warganya.

Ia mengaku tak berada di lokasi saat demonstrasi terjadi.

“Terkait kejadian itu, saya tidak di lokasi tadi, saya masih di Gilimanuk ada ngaben ini. Apa yang terjadi tadi pagi saya tidak bisa menjelaskan, nanti atau besok baru balik saya dan dapat informasi,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/161919878/warga-tolak-portal-parkir-di-pintu-masuk-desa-serangan-bali-dianggap-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke