Salin Artikel

Warga yang Ditangkap Saat Adang Alat Berat di Proyek Jalan ke Sirkuit Mandalika Telah Dibebaskan

Aksi itu dilakukan Sali sebagai bentuk protes pembangunan jalan bypass di lokasi itu.

Kapolsek Pujut Iptu Abdurrahman mengatakan, warga Dusun Bangah tersebut telah dibebaskan.

"Sudah (dibebaskan) langsung kemarin malam," kata Kapolsek Pujut Iptu Abdurrahman mmelalui pesan singkat, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengaku, belum mengetahui perihal penangkapan warga tersebut. Menurutnya, pengadangan seperti itu bisa saja terjadi.

"Memang kalau ada perlawanan-perlawanan tersebut, kita tidak bisa memungkiri, mungkin masih ada klaim warga," kata Herry di halaman Mapolres Lombok Tengah.

Meski begitu, Herry menjamin akan menerapkan pendekatan yang humanis kepada warga di sekitar Sirkuit MotoGP Mandalika.

"Tapi kita tetap lakukan pendekatan dan penjelasan secara humanis, dan ini terbukti bahwasanya kondisi pembangunan tetap berjalan aman dan kondusif," kata Herry.

Herry menyebut, jika ada tindakan yang dilakukan polisi di lapangan, hal itu bertujuan untuk penagamanan.

Saat ini, satu peleton personel polisi melakukan penjagaan di tempat pembangunan KEK Mandalika.


Sebelumnya, Kapolsek Kuta Iptu Made Diman membenarkan, penangkapan seorang warga bernama Sali di lokasi pembangunan jalan bypass menuju Sirkuit MotoGP Mandalika.

Salah seorang warga Dusun Bangah, Amaq Mae (57), menjelaskan, Sali hanya membantunya mengadang kendaraan berat tersebut.

Awalnya, Amaq Mae nekat mengadang alat berat sebagai bentuk protes. Mae merasa tak pernah menjual tanahnya pada Indonesia Tourism Developtment Corporation (ITDC) selaku pengembang Sirkuit MotoGP Mandalika.

"Si Sali anak saudara saya, dia kasihan liat saya mengadang alat berat terus dicegat petugas, dia ikut membantu pengadangan, tapi dia digeret sama polisi," kata Mae kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Mae mengakui menguasai lahan tersebut sejak 1967, wilayah itu masih berbentuk hutan.

"Dulu istilahnya ngagum, jadi kita yang buka lahan ini yang awalnya hutan, tahun 67, dulu belum ada namanya ITDC," kata dia.

Mae memiliki lahan seluas 12 hektare yang biasanya ditanami kacang-kacangan, kemiri, dan kelapa, setiap tahunnya. Mae mempunyai surat bukti, berupa tanda pembayaran pajak berupa pipil terkait tanah itu.

"Kami mencoba mengadang alat berat karena saya merasa tanah ini belum saya jual kepada ITDC. Terus kami juga berbenturan dengan petugas, namun apalah kita ini cuma rakyat, tetap kalah," kata Mae.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/182212478/warga-yang-ditangkap-saat-adang-alat-berat-di-proyek-jalan-ke-sirkuit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke