Salin Artikel

"Jika Orangtua Melarang Anaknya Ikut Belajar Tatap Muka, Tidak Boleh Dipaksa"

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengingatkan, izin wali murid merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, orangtua murid harus diberi kebebasan untuk memutuskan apakah anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Pembelajaran tatap muka harus seizin wali murid. Jika orang tuanya melarang atau tak izinkan anaknya ikut (belajar tatap muka), tidak boleh dipaksa," katanya saat menghadiri donor plasma konvalesen di kompleks industri SIER Surabaya, Selasa (31/8/2021).

Adi mengatakan, sekolah yang menggelar belajar tatap muka juga harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekolah-sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka harus dilakukan asesmen. Apakah sekolah tersebut sudah siap untuk menggelar pembelajaran dengan sarana dan prasana prokes yang lengkap atau belum," ujarnya.

Sebelumnya, pekan depan siswa SD dan SMP di Surabaya akan menggelar pembelajaran tatap muka.

Menurut wali kota Surabaya Eri Cahyadi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Surabaya masuk di level 3 dan diizinkan untuk melaksanakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meski demikian, Eri akan membuat kebijakan sendiri dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Memang di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kapasitas maksimalnya 50 persen, tapi saya memiliki kebijakan sendiri, saya akan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen terlebih dahulu. Rencananya, PTM ini akan dimulai Senin depan (6/9/2021)," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (30/8/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/053000878/-jika-orangtua-melarang-anaknya-ikut-belajar-tatap-muka-tidak-boleh-dipaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke