Salin Artikel

Plt Bupati Probolinggo Sebut Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Tetap Berjalan

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengatakan, proses pengisian jabatan kepala desa akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, ia mengaku baru saja menggelar rapat untuk membahas kelanjutan pengisian kepala desa.

"Prosesnya diusulkan camat, dan dari camat diusulkan ke bupati," katanya usai menerima penugasan sebagai Plt Bupati Probolinggo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.

Menurut dia, ada 252 posisi kepala desa di Probolinggo yang harus diisi oleh pejabat karena masa jabatan kepala desa yang lama sudah berakhir. Ratusan desa itu tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Hasil pemeriksaan menyebut, Bupati Probolinggo nonaktif PTS dan HA suaminya meminta sejumlah uang kepada calon pejabat kepala desa agar bisa menjabat.

Selain Puput dan suaminya, KPK juga menangkap Camat Krejengan DK, Pejabat Kades Karangren S, dan Camat Kraksaan P.

Kemudian, Camat Banyuayar IS, Camat Paiton MR, Camat Gading HT, serta dua orang ajudan.

KPK menetapkan PTS sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di daerahnya. Selain PTS, KPK juga mentapkan HA yang juga suami PTS sebagai tersangka serta 20 orang lainnya.

Penetapan tersangka adalah buntut operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Probolinggo Senin (30/8/2021) kemarin.

PTS disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/231441878/plt-bupati-probolinggo-sebut-proses-pengisian-jabatan-kepala-desa-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke