Salin Artikel

Jual Tanah Bukan Miliknya, Oknum ASN di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Dwi Priyanto (37), warga Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan N, oknum ASN Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ke polisi.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, tanah yang dijual N kepada Dwi ternyata milik orang lain.

“Kami telah menerima laporan perkara penipuan dan penggelapan pada Agustus 2020. Dilaporkan Senin kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).

Jeffry menceritakan, kasus penipuan ini beraawal saat Dwi membeli tanah seluas 90 meter persegi dari N pada 6 Agustus 2020.

Tanah tersebut berada di Pedukuhan Kleben, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo.

Keduanya menyepakati harga Rp 36.500.000 untuk jual beli tanah itu. Transaksi berlangsung di kantor notaris di Sentolo.

Setahun kemudian, sertifikat tanah belum juga jadi. Dwi hanya menerima janji bahwa N bakal memberikan sertifikat tanah setelah menerima uang tersebut.

Merasa ditipu, korban pun mengecek ke lokasi dan bertanya kepada warga sekitar.

Berdasarkan informasi warga, tanah yang dibelinya ternyata bukan milik N.

N diketahui belum melunasi sisa pembelian tanah dari pemilik sebelumnya.

Atas hal tersebut, Dwi lantas melaporkan perbuatan N ke Polsek Sentolo atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Dilaporkan pada hari Senin 30 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB,” kata Jeffry.

Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang Rp 36.500.000.

Dalam kuitansi itu tertera tanda tangan Dwi dan oknum N di atas materai Rp 6.000.

“Pelaku dengan sengaja atau melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya,” kata Jeffry.

Polisi berencana memanggil beberapa saksi untuk diperiksa dalam kasus ini.

Selain itu, polisi juga berencana memeriksa tersangka dalam waktu dekat.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/185114278/jual-tanah-bukan-miliknya-oknum-asn-di-kulon-progo-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke