Salin Artikel

BPK Sudah Audit Lapangan Dugaan Korupsi BPPTD Mempawah dan Jalan di Sambas

PONTIANAK, KOMPAS.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit lapangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Kabupaten Mempawah dan Jalan Tebas Kabupaten Sambas.

Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat (Kalbar) Rahmadi mengatakan, audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi gedung BPPTD dan Jalan Tebas sudah dilakukan sekitar dua bulan lalu.

"Perhitungannya belum selesai. Jika sudah ada hasil, laporannya dikirim ke penyidik Polda Kalbar,” kata Rahmadi kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Rahmadi menjelaskan, permintaan penghitungan kerugian negara oleh Polda Kalbar telah dilakukan sejak Juli 2020.

Namun pemeriksaan dan penghitungan langsung dilakukan audit BPK RI.

Rahmadi menerangkan, penghitungan kerugian negara bisa saja memakan waktu. Karena bisa saja ada data atau dokumen yang belum lengkap.

"Jadi bukan perwakilan, ketika ada permintaan masuk maka akan kita sampaikan ke pusat, selanjutnya tim auditor pusat yang melakukan penghitungan," jelas Rahmadi.

Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi damai di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Senin (30/8/2021).

Masyarakat mempertanyakan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah dan kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Padahal sebelumnya, terkait dua perkara tersebut, kepolisian telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalbar dan kantor pihak pelaksana PT BAB.

“Bila kasus ini lambat ditangani, maka kami akan membuat laporan khusus dan disampaikan kepada Kapolri dan KPK RI,” kata Koordinator aksi, Hikmad Siregar, Senin siang.

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, dalam proses penanganan perkara, khususnya korupsi, kepolisian tidak bisa buru-buru.

Pratomo menegaskan, kedua perkara tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Proses tidak bisa sebulan dua bulan. Ini kasus korupsi bukan tertangkap tangan. Apalagi kita mengumpulkan informasi dari nol,” kata Pratomo kepada wartawan.

Pratomo melanjutkan, pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Setelah itu, baru kami akan tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut,” ungkap Pratomo.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/163141078/bpk-sudah-audit-lapangan-dugaan-korupsi-bpptd-mempawah-dan-jalan-di-sambas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke