Salin Artikel

Warga Jember Berunjuk Rasa, Tuntut Polisi Usut Honor Rp 70 Juta bagi Pejabat dari Kematian Pasien Covid-19

Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus honor Rp 70.500.000 bagi para pejabat di Jember yang berasal dari kematian pasien Covid-19.

Koordinator Rico Nurfiansyah Ali mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pada polisi untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Tak hanya itu, dalam kasus honor fantastis itu warga menilai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.

"Kami mendesak agar Polres Jember serius menangani perkara ini, bila perlu segera melakukan penyitaan semua laptop atau komputer serta dokumen yang berada di BPBD dan melakukan audit forensik," jelas Rico dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Selain itu, massa juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Polda Jatim melakukan supervisi dan jika perlu mengambil alih kasus tersebut.

“Kami juga meminta warga ikut aktif mengawasi,” tutur dia.

Massa aksi juga berharap agar masyarakat melaporkan pada aparat penegak hukum bila menemukan ada dugaan penyimpanganan dana Covid-19.

Bahkan, nilai honor yang diperuntukkan bagi masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000. Total besaran honor dari empat pejabat itu sebanyak 282.000.000.

Honor itu bernilai besar lantaran dihitung berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Namun, setelah menjadi sorotan, honor tersebut akhirnya dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, Bupati Jember Hendy Siswanto meminta maaf atas kejadian tersebut di hadapan puluhan anggota DPRD Jember saat rapat paripurna, Senin (30/8/2021).

“Maka, di hadapan majelis anggota DPRD Jember, selaku Bupati dan Kepala Daerah, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini,” tutur bupati.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/133017778/warga-jember-berunjuk-rasa-tuntut-polisi-usut-honor-rp-70-juta-bagi-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke