Salin Artikel

Peta PPKM Level 2-4 per Kabupaten/Kota di Jawa-Bali sampai 6 September 2021

PEMERINTAH, Senin (30/8/2021), masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa Bali.

Berikut ini data PPKM Level 2-4 per kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yang berlaku untuk periode 30 Agustus-6 September 2021, dalam sajian peta interaktif. 

  • Masih PPKM Level 4, Begini Aturan Perjalanan Darat di Yogya dan Bali
  • PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September
  • Aturan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali: Tempat Ibadah Dibuka, Jumlah Jemaah 50 Persen dari Kapasitas Maksimal
  • Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan Kegiatan Olahraga di Daerah Level 2-4
  • PPKM Level 4, Usia di Bawah 12 Tahun dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal
  • Catat Syarat Naik KRL Masa Perpanjangan PPKM Mulai 31 Agustus
  • Kotamu Ada di PPKM Level Berapa sampai 23 Agustus 2021?
  • Kotamu Ada di PPKM Level Berapa sampai 30 Agustus 2021?

Pernyataan Presiden

Pengumuman mengenai masih diperpanjangnya PPKM Level 2-4 di Jawa Bali ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Senin.

Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo tersebut: 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat malam,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Alhamdulillah, atas kerja keras seluruh pihak dan ridha Allah SWT, dalam satu minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19.

Tingkat positivity rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada di sekitar 27 persen.

Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021, sebagai berikut;

Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4, dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3, dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2, dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, juga terjadi perbaikan. Level 4, dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Level 4, dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Level 3, dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota. Dan level 2, dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Kemudian level 1, dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.

Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik. Untuk itu, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian yang akan dijelaskan lebih rinci oleh Menko dan Menteri-menteri terkait.

Meskipun demikian, kita semua tetap harus berhati-hati. Sekali lagi, harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Kita harus mempelajari perkembangan situasi Covid-19 di berbagai negara, dan terus mengambil berbagai pelajaran penting darinya.

Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus Covid-19 lagi. Hal ini terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Naskah dan visualisasi: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/125917778/peta-ppkm-level-2-4-per-kabupaten-kota-di-jawa-bali-sampai-6-september-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke