Salin Artikel

Pengedar Sabu Modifikasi Motor Trail Serupa Kendaraan Dinas Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Suspandaru mengatakan, ada 4 pelaku yang ditangkap.

Awalnya, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak.

Pertama berinisial RH yang ditangkap di Desa Mendalo Laut.

Dari hasil pengembangan, petugas menangkap anak RH, yakni RAP di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku RA diketahui mengedarkan narkoba mengunakan sepeda motor trail yang dimodifikasi menyerupai kendaraan dinas milik Polri.

Hal itu dilakukan Ini untuk mengelabui petugas agar terhindar dari penangkapan.

"Di TKP pertama ini, barang buktinya satu unit motor yang menyerupai motor dinas polisi. Ini digunakan para pelaku untuk memperlancar pengiriman narkoba kepada pemesan," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap seperti dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, satu unit senjata api rakitan model revolver, enam buah amunisi, senpi rakitan model paku tembak, dan dua unit ponsel.


Kemudian, di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, polisi berhasil mengamankan AS.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu, ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta, 15 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, dan satu paket sabu berukuran sedang.

Selanjutnya, polisi menangkap NO di Jalan Pattimura, Kota Jambi.

Polisi menemukan tiga paket sabu berukuran sedang, 24 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital dan ponsel.

RH dan RAP dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan AS dan NO dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/31/110740578/pengedar-sabu-modifikasi-motor-trail-serupa-kendaraan-dinas-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke