Salin Artikel

Buntut Ricuh Rapat DPRD Solok, Paripurna Pecat Dodi Hendra Sebagai Ketua Dewan, Plt Dijabat Kader Demokrat

Paripurna yang dihadiri 25 anggota dewan itu membahas rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD soal pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD.

"Tadi sudah diputuskan dalam paripurna DPRD yang sudah memenuhi kuorum soal penetapan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Solok, Ivoni Munir yang memimpin rapat kepada Kompas.com, Senin.

Ivoni mengatakan surat penetapan DPRD Solok tersebut selanjutkan akan dikirim ke gubernur Sumbar melalui Bupati Solok.

"Setelah ini, suratnya kita kirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Sumbar," kata Ivoni.

Ivoni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka pimpinan  akan menunjuk salah satu wakilnya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan waktu ditetapkannya ketua definitif.

Dari hasil musyawarah ditunjuk Lucki Effendi dari Partai Demokrat sebagai pelaksana tugas ketua DPRD Solok sampai adanya ketua DPRD definitif.

Mosi tidak percaya ke Dodi Hendra

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Dian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata Dian.

Dian mengatakan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Dian.


Kuasa Hukum: Dodi Hendra keberatan

Sementara itu, Kuasa Hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia menyatakan keberatan karena pemberhentian Dodi masih ada proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No. 12 Tahun 2018 dengan peresmian pemberhentian oleh Gubenur.

"Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh Gubernur. Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur," kata Vino.

Kondisi ini, kata Vino, dalam pelaksanaannya akan dapat berkonsekuensi  hukum baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah.

Vino menilai ada unsur kesengajaan menghilangkan Putusan BK No. 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dalam dasar mengingat kedua Keputusan  tersebut karena tidak memuat Putusan BK.

Padahal berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Solok No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD jelas menyebutkan BK memberikan sanksi berdasarkan Putusan BK.

"Oleh karena SK BK tentang Sanksi kepada klien kami tidak berdasarkan Putusan BK maka SK BK tentang Sanksi tersebut cacat hukum sehingga Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD yang diterbitkan hari ini juga cacat hukum," kata Vino.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/204816978/buntut-ricuh-rapat-dprd-solok-paripurna-pecat-dodi-hendra-sebagai-ketua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke