Salin Artikel

Catut Nama Mantan Wali Kota Rudy, Residivis Ini Peras Mantan Ajudan Jokowi dan Kepala Dinas

KOMPAS.com - Mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, seorang pria berinisial AS (40) memeras tiga pejabat di Pemerintah Kota Solo jutaan rupiah.

"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Mantan ajudan Jokowi

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan AS di Mapolda Jawa Tengah, ada tiga korban pemerasan, yaitu KS, TS dan HW.

Salah satu korban diketahui sebagai mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo.

"Terduga pelaku mengancam korban dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku dan telah di transfer kurang lebih 5 kali hingga total keseluruhan Rp 60 juta," ungkapnya.

Kronologi penangkapan

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima pengaduan dari TS. Korban mengaku diancam dan diminta mengirim uang ke rekening AS.

Setelah ditelusuri, AS akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Jebres, Kota Solo, Minggu (29/8/2021).

AS segera digelandang ke Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan.

Menurut Djuhandi, AS ternyata pernah terjerat kasus serupa pada Oktobe 2017.

"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/165209478/catut-nama-mantan-wali-kota-rudy-residivis-ini-peras-mantan-ajudan-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke