Salin Artikel

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin di Malang

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota masih menyelidiki kasus penembakan anjing memakai senapan angin di Kota Malang.

Sampai saat ini, sudah ada 2 saksi yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian diperiksa terkait hal itu.

"Sementara ini baru dua orang yang kita periksa," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).

Meski sudah memeriksa saksi, Tinton menyatakan masih harus mencari barang bukti yang menguatkan proses penyelidikan.

"Memang sudah ada yang kita periksa tapi kan kita butuh alat buktinya," katanya.

Diketahui, video penembakan anjing melalui senapan angin di Kota Malang viral di media sosial. Anjing itu ditembak saat berada di depan rumah seorang warga.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale.

Video yang bersumber dari CCTV itu menunjukkan seekor anjing sedang berada di jalan depan rumah warga di daerah Bukit Dieng, Kota Malang. Tiba-tiba seseorang membawa senapan angin mendekat.

Seseorang itu lantas mengarahkan pucuk senapannya ke anjing tersebut lalu menembakkanya. Seketika anjing itu tersungkur.

Setelah itu, seseorang yang membawa senepan itu menjauh. Saat itu juga, muncul seseorang lainnya yang menyeret anjing tersebut.

Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno mengatakan, penembakan hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.

"Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu (28/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/155509978/polisi-periksa-2-saksi-terkait-kasus-anjing-ditembak-pakai-senapan-angin-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke