Salin Artikel

Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polisi di Maluku Dipecat

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 4 anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku resmi dipecat secara tidak terhormat. Dari 4 orang itu, 3 di antaranya dipecat karena terlibat kasus narkoba. 

Proses pemecatan terhadap 4 anggota polisi tersebut dipimpin Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto  di Markas Ditsamapta Polda Maluku, di kawasan Tantui, Ambon, Senin (30/8/2021).

Keempat anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat itu yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masawoi, dan Bripda Paisal.

“Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat dalam kasus narkotika. Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Senin.

Adapun, pemecatan Bripda Paisal dilakukan karena anggota tersebut terlibat  kasus disersi atau lari dari tugas sejak setahun terakhir.

Menurut Roem, proses pemecatan terhadap 4 anggota Polri tersebut telah melalui sidang kode etik Polri. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung pagi tadi tidak dihadiri keempat anggota Polri tersebut.

Mereka dinyatakan dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menuliskan kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.

“Pemecatan keempat anggota ini dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujar Roem.

Roem menerangkan, pemecatan keempat anggota Polri dari dinas kepolisian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku bernomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Roem menegaskan, Polda Maluku akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun anggota yang melanggar kode etik kepolisian.

Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan  penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri akan diberikan reward atau penghargaan.

“Upacara tadi dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain, agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Maluku agar dapat menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan merugikan nama baik institusi Polri.

“Kami berharap kepada seluruh personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul,” pintanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/143932978/terlibat-kasus-narkoba-3-anggota-polisi-di-maluku-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke