Salin Artikel

Lhokseumawe Zona Merah, 4 Titik Disekat hingga 6 September, Masuk Pusat Kota Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2021) di Mapolres Lhokseumawe, menyebutkan, akan dilakukan penyekatan pada empat wilayah sejak 30 Agustus – 6 September 2021. 

Keempat penyekatan itu berada di Simpang Selat Makala, Cunda, Kecamatan Muara Dua, Pos Pusat Kota Lhokseumawe, dan Simpang Los Kala, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

“Kebijakan ini seiring meningkatnya status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk itu, masuk ke Kota Lhokseumawe harus menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19. Cukup tunjukan lewat aplikasi peduli lindungi,” kata Kapolres di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (29/8/2021). 

Jika tidak menunjukan kartu vaksin, maka dilarang masuk ke pusat Kota Lhokseumawe.

Opsi lain, sambung Kapolres, warga boleh menujukan hasil swab antigen selama 2 x 24 jam dengan hasil negatif Covid-19.

“Kalau itu pun tidak ada, maka mohon maaf dilarang masuk kota. Ini pemeriksaan di pos penyekatan dilakukan intensif. Selain itu, operasi yustisi digelar empat kali sehari dengan tim gabungan dan berpindah-pindah lokasi,” kata Kapolres.

Selain itu, diberlakukan jam malam hingga pukul 22.00 WIB.

“Maksimal aktivitas malam jam 22.00 WIB. Selebihnya seluruh warung harus tutup. Ini mencegah kerumunan di warung malam hari,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/162234578/lhokseumawe-zona-merah-4-titik-disekat-hingga-6-september-masuk-pusat-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke