Salin Artikel

DPC Partai Demokrat Tuban Siap Ladeni Gugatan Kadernya di Pengadilan

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Didik Mukrianto mengatakan, gugatan itu adalah hak setiap warga dalam negara hukum yang demokrasi.

"Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya dan kami telah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi gugatan saudara Ilmi," kata Didik Mukrianto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Didik, gugatan yang dilayangkan kadernya itu merupakan hal biasa, bukan sesuatu yang istimewa dalam partai politik.

"Gugatan itu akan kita uji di pengadilan nanti," terang pria yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Tuban-Bojonegoro.

Didik Mukrianto menyampaikan, pergantian antarwaktu (PAW ) adalah hal yang biasa terjadi dalam pengelolaan partai politik sebagai upaya penyegaran di internal partai.

Langkah PAW di lembaga legislatif itu layaknya rotasi alat kelengkapan yang lainnya, seperti, komisi dan badan yang ada di DPRD.

Rotasi atau PAW merupakan langkah penting partai politik untuk menghadirkan representasi politik di DPRD dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sesuai UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat dan tata tertib DPRD Tuban penggantian tersebut menjadi kewenangan partai politik.

"Yang terpenting bagi kami PAW tersebut, kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya," tuturnya.

Menurutnya, UU partai politik dengan jelas menyatakan, apabila terdapat keberatan dalam proses PAW, maka mekanisme penyelesaiannya menjadi kewenangan mahkamah partai.

"Karena masuk kategori sengketa internal partai politik," tandasnya.

Sebelumnya, wakil sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, Muhammad Ilmi Zada, tidak terima dengan keputusan Partai Demokrat yang melengserkannya dari jabatan wakil ketua DPRD Tuban.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021, DPP partai Demokrat mengangkat Imam Sutiono menggantikan jabatan Muhammad Ilmi Zada sebagai wakil ketua DPRD Tuban.

Muhammad Ilmi Zada pun melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya Heri Subagyo ke Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (18/8/2021).

Kader Partai Demokrat Kabupaten Tuban itu menilai keputusan DPP Partai Demokrat yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya tidak melalui proses sesuai aturan atau AD/ART partai.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/214442878/dpc-partai-demokrat-tuban-siap-ladeni-gugatan-kadernya-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke