Salin Artikel

Tak Terima Dilengserkan dari Jabatan, Wakil Ketua DPRD Tuban Gugat Partai Demokrat

Kader Partai Demokrat Kabupaten Tuban itu menilai keputusan DPP Partai Demokrat yang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya tidak melalui proses sesuai aturan atau AD ART partai.

Dalam Surat Keputusan Nomor 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021, DPP partai Demokrat mengangkat Imam Sutiono menggantikan jabatan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban.

Hery Subagyo, kuasa hukum Muhammad Ilmi Zada mengatakan, kliennya tidak mengetahui alasan dirinya dilengserkan oleh DPP dari jabatan wakil ketua DPRD Tuban.

Sebab sebelum dikeluarkannya SK DPP tersebut, kliennya merasa tidak pernah diundang rapat internal partai terkait proses PAW di tingkat DPC maupun DPD Jawa Timur.

Muhammad Ilmi hanya sekali dipanggil oleh Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat ke Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 lalu.

Pada saat dipanggil BPOKK Partai, kliennya yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Tuban itu juga hanya menerima pertanyaan seputar kode etik dan klarifikasi.

"Jadi, tahapan proses di dewan kehormatan partai ditingkat DPC atau DPD tidak ada, tiba-tiba muncul SK PAW itu," kata Heri Subagyo, kepada Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, kliennya menyadari proses PAW di internal partai biasa terjadi sebagai upaya penyegaran kader.

Tetapi, proses dan tahapan PAW juga harus sesuai dengan aturan internal atau AD ART Partai.

"Pasca-Pilkada Tuban, kliennya hampir tidak pernah diajak rapat DPC Partai," terangnya.


Dinilai cacat hukum

Dia menilai, surat keputusan DPP Partai Demokrat yang merotasi Muhammad Ilmi dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban itu cacat hukum.

Tak terima dengan keputusan partai, Muhammad Ilmi Zada menggugat ke Pengadilan Negeri Tuban.

"Ya, perkara gugatan sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri tanggal 18 Agustus kemarin dan rencananya tanggal 1 September besok mulai sidang," ungkap Heri.

Upaya gugatan itu agar surat keputusan yang kini sedang diajukan ke Gubernur Jatim dapat dibatalkan.

Sementara, hingga berita ini diunggah, Didik Mukrianto, anggota DPR RI yang menjadi Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tuban, belum dapat dikonfirmasi oleh Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/28/102941378/tak-terima-dilengserkan-dari-jabatan-wakil-ketua-dprd-tuban-gugat-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke