Salin Artikel

Besok, Kapolsek Penganiaya Warga di NTT Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin

KUPANG, KOMPAS.com - Kapolsek Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda JSB, penganiaya warga setempat akan menjalani sidang pelanggaran disiplin Polri pada Sabtu (28/8/2021).

"Rencana sidang pelanggaran disiplin akan digelar, Sabtu besok," ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Anam menyebut, sidang pelanggaran disiplin itu akan dipimpin Wakil Kapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan.

"Sesuai surat perintah Kapolres yang sudah dikeluarkan, yang pimpin sidang Pak Wakapolres," kata Anam.

Menurut Anam, pihaknya saat ini hanya fokus untuk proses pelanggaran disiplin. Sedangkan terkait perbuatan pidana masih menunggu perkembangan beberapa waktu ke depan.

"Soalnya korban lapor kejadian itu di Provos," kata Anam.

Sebelumnya, Kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT, berinisial JSB, dicopot dari jabatannya.

JSB dicopot gara-gara menganiaya Yopi Jermias Dami, warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, kasus penganiayan itu, dilaporkan korban di Polres Rote Ndao.

"Anggota berinisial JSB, yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan di sel di Mapolres Rote Ndao," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Minggu (22/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/163114278/besok-kapolsek-penganiaya-warga-di-ntt-jalani-sidang-pelanggaran-disiplin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke