Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 6 Tahun di Pontianak, Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Ditetapkan Tersangka

KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Bocah tersebut diduga mengalami penganiayaan oleh ibu kandung dan ayah tirinya.

“Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak AKP Rully Robinson Polii, Jumat (27/8/2021).

Ia mengatakan, korban bahkan sempat disekap di kamar mandi.

Untungnya, korban berhasil diselamatkan oleh polisi bersama warga Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa ibu kandung bocah tersebut, DS; dan ayah tiri, FR.

Polisi juga memeriksa korban dan asisten rumah tangga terduga pelaku.

Rully menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FR ditahan di Markas Polresta Pontianak.

Sedangkan, tersangka DS diharuskan wajib lapor karena memiliki bayi berusia 1 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/27/153805878/kisah-pilu-bocah-6-tahun-di-pontianak-dianiaya-ibu-kandung-dan-ayah-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke