Salin Artikel

Warga Nganjuk Ini Terancam Kehilangan Rumah, Diduga Ditipu Oknum Pengacara

Belum lama ini, Nurul menerima surat peringatan atau aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk untuk mengosongkan rumah yang ditinggalinya.

Aanmaning dilayangkan setelah Nurul dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan salah seorang pemilik koperasi berinisial LJ.

Bermula pinjaman ke koperasi

Kuasa hukum Nurul, Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, kasus tersebut bermula saat Nurul dan almarhum suaminya ditawari oleh dua oknum pengacara untuk mengajukan pinjaman ke koperasi pada tahun 2017 lalu.

Pinjaman itu untuk melunasi utang suami Nurul.

“Dua oknum pengacara berinisial PWK dan TB menjanjikan pinjaman di koperasi tersebut akan cair dengan bunga yang sangat mencekik, yakni 30 persen,” jelas Djatmiko dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Berkat bujukan PWK dan TB, lanjut Djatmiko, Nurul dan suaminya setuju mengambil pinjaman senilai Rp 600 juta.

Kemudian Nurul dan suaminya diajak mendatangi salah seorang notaris di Nganjuk, tujuannya untuk menandatangani sebuah dokumen.

Namun Nurul tak tahu isi dan maksud dokumen tersebut.

“Selain itu, suami Nurul dipaksa menandatangai selembar kuitansi kosong oleh kedua oknum pengacara PWK dan TB,” tutur Djatmiko.

“Setelah menerima pencairan dana sekitar Rp 600 juta, sertifikat tanah dan rumah milik Nurul diserahkan kepada LJ,” lanjut dia.


Jelang jatuh tempo suami Nurul berniat menjual rumahnya. Namun tanpa diduga, rumah tersebut telah menjadi milik LJ.

Setelah itu, Nurul dan suami baru sadar bahwa ternyata dokumen yang ditandatangani di kantor notaris adalah akta jual beli rumah.

Sedangkan kuitansi kosong itu dipakai LJ sebagai tanda bukti pembelian rumah senilai Rp 840 juta.

“Setelah tahu rumahnya beralih kepemilikan kepada LJ, Nurul dan suami digugat oleh LJ dengan alasan tidak ada iktikad baik untuk menyerahkan rumah kepada LJ. Nurul dan suami dinyatakan kalah,” papar Djatmiko.

Tak terima dengan putusan PN Nganjuk, Nurul lantas mengajukan banding dan kasasi. Namun putusan tidak berubah, ia dinyatakan kalah dan diminta untuk menyerahkan rumah kepada LJ.

“Kini Nurul yang telah ditinggal mati suaminya masih mencoba memperjuangkan haknya dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” sebut Djatmiko.

Selain itu, Nurul juga menempuh upaya pidana karena merasa ditipu dan menjadi korban pemalsuan surat oleh LJ.

Dengan didampingi Djatmiko, Nurul membuat laporan ke Polres Nganjuk beberapa waktu lalu

“Bu Nurul ini ditipu. Kuitansi kosongnya dipalsukan, termasuk AJB yang katanya surat utang piutang,” kata Djatmiko.

Sementara itu, TB mengakui dirinya pernah datang ke kediaman Nurul bersama PWK tahun 2017 lalu.

Namun, kata TB, kedatangannya hanya untuk mengantarkan PWK. Kala itu, TB mengklaim dirinya masih berstatus ‘magang’.

“Waktu itu zamannya saya masih belajar. Saya kan nyopiri Pak PWK, kemana-mana saya yang nyopiri karena kan waktu itu orangnya sakit,” jelas TB kepada Kompas.com.

“Kalau masalah untuk pengajuan (peminjaman berubah menjadi jual beli) itu saya enggak tahu. Cuma saya pernah ke Warujayeng, ya nyopiri itu, ngantar tanda tangan. Cuma masalah yang lain-lain engak tahu saya,” lanjut dia.

Adapun TB juga tak bisa berbicara banyak lantaran PWK sudah meninggal dunia, demikian juga notaris AR yang meninggal dunia belum lama ini.

“Sudah meninggal semuanya, (PWK) meninggalnya tahun 2020 atau berapa. Pak AR baru kemarin,” sebut TB.

“Saya juga bingung, yang terkait merayu atau apa, bujuk, saya malah enggak tahu. Dulu kan gandengannya si Pak PWK (yakni) M itu, berdua sama itu. Saya kan sering nyopiri saja,” dalihnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, belum merespons saat Kompas.com mengonfirmasi kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/215151578/warga-nganjuk-ini-terancam-kehilangan-rumah-diduga-ditipu-oknum-pengacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke