Salin Artikel

Pengedar Narkoba Merajalela, Pelakunya Mulai Mantan Polisi sampai Mahasiswa

Para pelaku selama ini berasal dari bermacam profesi mulai mantan polisi, mahasiswa, ojek online, wiraswasta sampai residivis.

Bahkan, mantan anggota polisi berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor itu beralih profesi menjadi pengedar yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana perempuan di sebuah Lapas yang dikenal dengan sebutan Ratu.

Mantan polisi jadi pengedar narkoba

"Dalam sebulan ini, kita berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan 10 orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap. Status tersangka semuanya sebagai pengedar. Seorang di antaranya mantan polisi yang dipecat tak hormat karena sebagai pelaku pencurian pada tahun 2014, dan sekarang ditangkap sebagai pengedar narkoba," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/8/2021).

Aszhari menambahkan, selama ini mantan polisi tersebut mengedarkan narkoba secara sistem tempel atau janjian di suatu tempat dengan pembelinya dan pembayaran secara transfer.

Mulai dari pasokan barang sampai lokasi transaksi dikendalikan oleh seorang narapidana perempuan yang saat ini masih mendekam di salahsatu Lapas di Jawa Barat.

"10 kasus narkoba itu terdiri dari 2 kasus perkara sabu, 6 kasus perkara sediaan farmasi, dan 2 kasus perkara tembakau sintesis. Tersangkanya semua 10 laki-laki," tambah Aszhari.

Modus sama: sistem tempel

Barang bukti dari seluruh kasus yang berhasil diamankan polisi, lanjut Aszhari, sabu seberat 4,93 gram, tembakau sintetis 13,5 gram, sebanyak 2.743 obat keras pil kuning, 10 butir pil Tramadol dan 350 butir pil Hexymer.

Selama ini, modus dari semua tersangka pengedar ini hampir sama yakni menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel.

Mereka pun sangat memilah pembelinya apalagi yang baru dikenal dan lebih mendahulukan langganannya selama ini.


Napi perempuan kendalikan peredaran narkoba

Satnarkoba Polresta Tasikmalaya pun sampai sekarang masih mengembangkan beberapa kasusnya, terutama tersangka mantan polisi yang selama ini dikendalikan oleh narapidana perempuan di sebuah Lapas.

"Itu sesuai pengakuan tersangka bahwa selama ini yang mengendalikan atau bos-nya seorang narapidana perempuan di dalam Lapas. Kita akan kembangkan terus kasusnya sampai terungkap jaringannya," kata dia.

Bagi para tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu terjerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 6 sampai 15 tahun.

Sedangkan kasus narkoba jenis obat keras dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Semua tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan penjara Polresta Tasikmalaya," ujar dia.

Kesepuluh tersangka itu, tambah Aszhari, adalah SA, JZ, AR, OT, DA dan AI berprofesi buruh pengedar pil Hexymer dan Tramadol ditangkap di Panyingkiran, Indihiang dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Mahasiswa terlibat

Kemudian, RI seorang buruh pengedar tembakau sintetis ditangkap di Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya dan AC, seorang pria berstatus mahasiswa yang mengedarkan narkoba jenis sama ditangkap di Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Sisanya dua pengedar narkoba jenis sabu NF, mantan polisi dan HP seorang wiraswasta yang ditangkap saat hendak menjual sabu dengan sistem tempel di wilayah perkotaan Tasikmalaya.

"Kalau yang mantan polisi itu ditangkap tangan saat membawa sabu hendak mengirimkan ke pembeli dengan sistem janjian di suatu tempat alias sistem tempel," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/26/110520778/pengedar-narkoba-merajalela-pelakunya-mulai-mantan-polisi-sampai-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke