Salin Artikel

Kesal Terus Dipinjami Uang, Pria Ini Bunuh Teman Semasa SMP, Mayat Korban Dikubur di Kebun

KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan di sebuah kebun di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menemui titik terang.

Korban berinisial DLP (21) ternyata dibunuh oleh temannnya semasa SMP, RMD (21). Mereka sama-sama pernah menuntut ilmu di salah satu sekolah di Klaten, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sleman AKP Deni Irwansyah menambahkan, pada 16 Juli 2021, korban menemui pelaku.

Keduanya lalu jalan-jalan sambil berboncengan. Di tengah perjalanan, korban menyampaikan ingin kembali meminjam uang.

"Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian ingin pinjam Rp 1 juta, sebelumnya sekitar Rp 7 juta. Tapi yang Rp 1 juta belum diberikan," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Namun, permintaan itu ditolak lantaran korban belum mengembalikan uang yang pernah dipinjam.

Pelaku akhirnya merasa kesal terus dipinjami uang.

"Jadi kekesalan itu timbul-timbul hingga memuncak pada saat di TKP," ucapnya dalam jumpa pers di Markas Polres Sleman.

Deni menjelaskan, pelaku membunuh korban di sebuah rumah kosong. Korban lantas dikubur di sebuah kebun yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).


Kabur ke Tenggarong

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur memakai sepeda motor korban. Motor itu kemudian dijual.

Uang penjualannya digunakan untuk melarikan diri ke Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Di sana, pelaku bekerja di sebuah perkebunan sawit.

"Bekerja sama dengan Polres Kukar (Kutai Kartanegara) dan polsek di sana. kita menemukan tersangka ini dalam persembunyian di sana, di mana dia mencoba bersembunyi dengan berusaha bekerja di salah satu perkebunan sawit," tutur Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/062600178/kesal-terus-dipinjami-uang-pria-ini-bunuh-teman-semasa-smp-mayat-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke