Salin Artikel

Lahan Timah Negara Dijarah Penambang Ilegal, Petugas Amankan 3 Ekskavator

Petugas gabungan yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan ratusan kilogram pasir timah dan sejumlah alat berat.

"Wilayah konsesi kembali ditambang tanpa izin, karena itu dilakukan operasi penertiban dan pembongkaran. Sebelum giat dilaksanakan, tim telah melakukan komunikasi persuasif," kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Anggi Siahaan kepada Kompas.com seusai penertiban, Selasa (24/8/2021). 

Dalam operasi tersebut tim menemukan tiga unit eksavator, 21 kampil pasir timah dengan berat 801 kilogram dan satu unit alat tambang darat. Harga pasir timah yang diamankan mencapai Rp 160,2 juta dengan estimasi Rp 200.000 per kilogram.

Selain itu, ada empat orang pekerja tambang dan satu penanggungjawab operasional yang ikut diamankan.

Tambang sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.

Anggi menuturkan, penertiban sebagai usaha untuk pengamanan wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki PT Timah selaku leading sector pertimahan nasional.

"Setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP, maka memiliki potensi kerugian berupa pengelolaan lingkungan, proses penambangan yang tidak sesuai kaidah, termasuk hilangnya pendapatan negara," jelas Anggi.


Anggi mengimbau, agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah dapat dihentikan. Jika tidak digubris, maka operasi penertiban bakal dilakukan secara terus menerus.

"Perusahaan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah secara legal, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.

Sebelumnya, PT Timah juga telah mengamankan wilayah konsesinya dari tambang ilegal di wilayah Desa Air Inas, Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada Juni lalu.

Pengamanan aset juga dilakukan di wilayah di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. PT Timah juga telah mengamankan konsesi dari tambang ilegal di kawasan Laut Jungku, Selindung Kabupaten Bangka Barat.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/192925678/lahan-timah-negara-dijarah-penambang-ilegal-petugas-amankan-3-ekskavator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke