Salin Artikel

Solo Perpanjang PPKM Level 4, Mal Diizinkan Beroperasi Secara Terbatas

Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan terbatas dan masih tahap uji coba.

"Nanti masih 50 persen sesuai surat edaran. Pakai (aplikasi) PeduliLindungi. Besok bisa kalau sudah siap semua," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021).

Adapun jam operasional pusat perbelanjaan atau mal mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Meskipun sudah diizinkan beroperasi, Gibran mengatakan pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Pelaksanaan uji coba wajib mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) Solo.

"Untuk pengawasan nanti dari mal dan satgas akan tetap memonitor. Kita mulai sesegera mungkin biar roda ekonomi bisa berputar lagi," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji mengatakan pembukaan kembali pusat perbelanjaan/mal secara terbatas memberikan angin segar kepada pelaku usaha.

Pihaknya sudah mensosialisasikan kepada para tenant pusat perbelanjaan/mal terkait pembukaan secara terbatas tersebut.

"Kami tadi pagi sudah menginformasikan ke tenant untuk persiapan pembukaan mal. Kita sudah memberikan surat resmi pembukaan ini kepada para tenant," ungkap dia.


Menurut dia, pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi ini untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan yang  menjadi syarat utama masuk di mal.

"Masuk mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik pengunjung maupun karyawan," kata dia.

Aplikasi ini, kata dia juga untuk mengetahui jumlah pengunjung mal yang suda divaksin maupun belum.

Sehingga hanya pengunjung yang sudah divaksin yang dapat menggunakan aplikasi tersebut.

"Nantinya hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksin minimal vaksin pertama dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi yang boleh memasuki mal," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/170459678/solo-perpanjang-ppkm-level-4-mal-diizinkan-beroperasi-secara-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke