Salin Artikel

Pembunuhan Bagus Hermadi Disebut Bukan karena Konflik Organisasi

Bagus Hermadi tewas usai ditikam oleh BY bersama lima rekannya.

Para pelaku saat ini sudah meringkuk didalam jeruji besi, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran tim Jatanras Polrestabes Surabaya. 

Aribowo, selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban mengatakan, akan terus mengawal kasus tersebut hingga semua pelaku diganjar dengan hukuman yang setimpal.

“Saya diminita oleh keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Mudah-mudahan para pelaku ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata Ari saat dikonfrimasi, Selasa (24/8/2021).

Penikam dan korban tak saling kenal

Ari menyebutkan bahwa korban Bagus Hermadi dan pelaku penikam BY tidak saling kenal.

“Berdasarkan info di lapangan dia tidak saling kenal dan bukan konflik organisasi,” ucap Ari.

Ari menegaskan hal itu lantaran di luar sana kencang berembus kabar pembunuhan dilatarbelakangi konflik organisasi.

Dia memastikan yang terjadi di antara pelaku dan korban, murni konflik internal

“Sepertinya ini ada permasalahan di daerah mungkin seperti, ini murni, tidak ada hubungannya dengan organisasi yang selama ini berkembang," kata dia. 

“Ini kita yang belum tahu, nanti temen-temen bisa kroscek juga. Yang jelas korban saat itu seusai pulang dari tahlilan,” ucap dia.

Ari pun juga mengetahui, bahwa dari salah satu pelaku ada yang menjadi anggota salah satu peguruan pencak silat.

“Itu ada yang ikut. Tapi tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi,” terangnya.

Adapun motif terbunuhnya korban lantaran korban dinilai arogan saat mengendarai sepeda motor.

“Sementara motifnya arogansi kalau kata Pak Kapolres, nah kami juga belum mengetahui juga lebih dalam,” tandas dia.

Sebelumnya Bagus Hermadi mengembuskan nyawanya di Jalan Balongsari Tandes Surabaya, akibat tikaman senjata tajam di bagian leher sebelah kanannya, Kamis (19/8/2021).

Polisi telah menangkap lima pelaku pembunuhan. Sedangkan satu orang masih dalam pengejaran.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/144222678/pembunuhan-bagus-hermadi-disebut-bukan-karena-konflik-organisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke