Salin Artikel

Kota Jambi PPKM Level 4, Ini Lokasi Titik Penyekatan Ruas Jalan bagi Pengemudi Kendaraan

JAMBI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Jambi dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (23/8/2021).

Penyekatan tersebut dilakukan pada pintu masuk dan keluar dari Kota Jambi.

Adapun ruas jalan yang dilakukan penyekatan di antaranya ruas jalan utama dalam wilayah Kota Jambi menuju pusat ekonomi bisnis di dalam wilayah Kota Jambi.

Ruas jalan itu adalah di wilayah Pasar Angso Duo, simpang BTN, Tugu Keris, Tugu Juang, wilayah Kantor Gubernur Jambi, Pertamina di Sijenjang, Simpang Pulai dan di ruas Jalan Husni Thamrin.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di pintu-pintu masuk menuju Kota Jambi. Seperti pintu masuk dari arah Sumatera Selatan, Pekan Baru (Riau) dan Kabupaten Batanghari.

Kendati demikian, ada syarat yang berlaku bagi masyarakat untuk melewati penyekatan tersebut.

Syarat itu di antaranya adalah diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu, menunjukkan hasil tes PCR H-2 dengan hasil negatif.

Adapun jika tidak terdapat hasil tes PCR, pengemudi dapat melampirkan hasil rapid Antigen H-1 dengan hasil non-reaktif.

Syarat lainnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan yang bekerja di luar Kota Jambi tetapi berdomisili di Kota Jambi, masyarakat wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/235707378/kota-jambi-ppkm-level-4-ini-lokasi-titik-penyekatan-ruas-jalan-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke