Salin Artikel

Adik Kakak Jadi Bandar Sabu Bersenjata Api di Sumut

IS ditangkap pada Minggu (22/8/2021) sore. Saat itu, dia sedang menunggu seseorang di tempat permainan biliar.

Saat ditangkap, IS kedapatan membawa narkoba jenis sabu, dan dua pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek rakitan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, untuk menangkap IS, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama sepekan.

"Saat ditangkap, tersangka membuang dan menjatuhkan barang bukti sabu-sabu itu tersebut ke tanah, tepat di bawah dia duduk," ujar Martualesi saat dihubungi, Senin (23/8/2021). 

Adapun IS merupakan seorang ayah. Dia mengaku sudah 2 bulan menjual sabu.

Dalam sehari, IS mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 200.000 dari bisnis haram tersebut.

Pemasok sabu

Martualesi menjelaskan, IS juga mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari abang kandungnya berinisial R.

Saat akan dilakukan penangkapan, R sudah melarikan diri.

Polisi kemudian menyita sabu seberat 0,18 gram dan 0,12 gram.

Kemduian uang tunai sebesar Rp 700.000, satu tas pinggang, satu kotak senter kepala tembus pandang, satu timbangan elektrik, senjata laras panjang rakitan dan senjata laras pendek rakitan.

"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Martualesi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/191437478/adik-kakak-jadi-bandar-sabu-bersenjata-api-di-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke