Salin Artikel

Serang Hakim, Terdakwa Berita Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

Adapun para hakim yang memimpin sidang adalah Khamozaro Waruwu, Philip Pangalila, dan Yustisiana.

"Kami melaporkan kejadian 19 Agustus 2021 kemarin masalah Yunus yang melakukan tindakan menurunkan martabat dan wibawa pengadilan," kata Ketua PN Banyuwangi Nova Flory Bunda, Senin.

Dianggap cederai wibawa pengadilan

Ia mengatakan, aksi Yunus merupakan pelanggaran dan mencederai wibawa pengadilan yakni menyerang hakim usai sidang.

Meski demikian, aksi Yunus belum sampai menimbulkan luka pada hakim.

"Semoga ditindaklanjuti semoga disidangkan juga perbuatan Yunus tadi, sehingga bisa jadi pembelajaran ke masyarakat lain," kata dia.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Sudah diterima laporan dan kita tindkalanjuti, bahwasanya ada Pasal 207-212 yang diterapkan dalam KUHP," kata dia.

Yunus diketahui berupaya menyerang hakim, tak lama usai dirinya divonis tiga tahun penjara terkait kasus hoaks soal Covid-19.

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung, pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus.

Ia pun dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.

Perkara Yunus berawal ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020.

Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/175047578/serang-hakim-terdakwa-berita-hoaks-covid-19-di-banyuwangi-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke