Salin Artikel

Kadis Perizinan Sumut Effendi Pohan Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Jalan Binjai-Langkat

Effendi ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2020 pada UPT pemeliharaan Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat senilai Rp 2.499.769.520 milliar.

"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/ L.2.25.4/ Fd.1/ 08/ 2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, dikutip dari Tribun Medan, Senin (23/8/2021).

Boy mengatakan, Effendi telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/ L.2.25.4/ Fd.1/ 08/2021 dan Nomor : No : R-189/ L.2.25.4/ Fd.1/ 08/ 202.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Langkat, tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Tanjung Pura sekira jam 23.55 WIB terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 09 September 2021 atau selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka H MAEP, akan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/ L.2.25.4/ Fd.1/ 08/ 2021 tanggal 20 Agustus 2021. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan," jelas Boy.

Selain Effendi, ada tiga orang yang juga sudah ditetapkan tersangka, tapi baru dua yang ditahan, yaitu Dirwansyah dan Agusti yang sudah ditahan Kejari Langkat selama 20 hari.

"Sejauh ini sudah tiga kita amankan. Selain H MAEP, kita juga sudah amankan AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan D selaku Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai," terang dia.


Adapun tersangka T Sharil selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai masih belum bisa ditahan karena terpapar Covid-19.

Penangkapan berawal dari proyek rehabilitasi/ pemeliharaan pada satuan kerja UPT jalan dan jembatan di wilayah Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020 lalu.

Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp 4,48 milliar dan mengalami perubahan karena pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,49 milliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, di antaranya Kecamatan Pangkalan Susu dan beberapa titik jalan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan diduga mencapai Rp 1,9 miliar.

Dugaan penyelewengan dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volume, fiktif, hingga dokumen dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan para tersangka diduga hanya 20 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kadis: Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap dan Dipenjarakan Jaksa Begitu Sampai di Bandara KNIA

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kejari Langkat tidak Bisa Pastikan Apakah Kadis Perizinan Pemprov Sumut akan Kembalikan Uang Negara

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/144622078/kadis-perizinan-sumut-effendi-pohan-ditangkap-terkait-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke