Salin Artikel

Oknum Anggota TNI Penganiaya Siswa SD Ditahan di Denpom Kupang

KUPANG, KOMPAS.com-Oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Rote 1627 Rote Ndao, NTT, berinisial AOK alias A, ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan usai diduga menganiaya siswa SD hingga pingsan.

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, anggotanya sudah dikerahkan menuju Kabupaten Rote Ndao untuk menjemput AOK.

"Personel kita berangkat ke Rote Ndao pukul 14.00 Wita siang ini," ujar Joao, kepada Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Joao mengatakan, anggotanya diterjunkan ke Rote Ndao untuk menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

"Selain melaksanakan pemeriksaan, kita juga akan mengamankan tersangka ke Denpom Kupang guna proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PS, siswa kelas IV SD di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI berinisial AOK alias A.

PS harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baa karena diduga dianiaya hingga pingsan.

Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.

Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.

"Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK," ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Sabtu.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/190252078/oknum-anggota-tni-penganiaya-siswa-sd-ditahan-di-denpom-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke