Salin Artikel

Cerita Pencuri Ketiduran dan Dibangunkan Polisi, Mengaku Tidur Pulas karena Mabuk

Dia ditangkap karena mencuri motor milik temannya, Syaiful Ichwan, warga Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kepada polisi ia mengaku ketiduran karena pusing setelah minum minuman keras jenis arak.

Kasus tersebut berawal saat MY datang ke Blitar untuk menemui Saiful. Dia naik bus dan turun di Terminal Patria Blitar.

Pada Rabu (18/8/2021) malam, ia menghubungi Saiful dan minta tolong untuk dijemput. Di tengah jalan, mereka berdua mampir membeli arak dan minum berdua hingga mabuk.

Dalam keadaan mabuk berat, Kancil meminta Saiful membonceng di belakang.

Mereka kemudian mengendarai motor berdua dan saat melintas di Desa Bangle, Kecamatan Kanogoro, Saiful meminta Kancil berhenti di salah satu rumah.

Saiful kemudian turun dari motor dan berjalan ke sebuah rumah. Saat itu, Kancil memacu sepeda motor  dan meninggalkan Saiful melaju ke arah Tulungagung.

Tidur pulas karena minuman keras

Di tengah perjalanan, Kancil tak kuat menahan kantuk akibat terlalu banyak minum arak. Ia pun berhenti di depan toko di Pasar Kecamatan Ngaunut, Tulungagung dan tidur di emperan toko.

Tak lama kemudian dia terbangun karena suara bising kendaraan dan kesibukan pasar di pagi hari. Ia kemudian mengendarai motor ke rumah rekannya yang tak jauh dari Pasar Ngunut.

Di rumah sang teman, Kancil kembali tidur dan terbangun siang hari. Namun karena masih pusing akibat minuman keras, ia kembali tidur.

Ia baru terbangun saat dibangunkan polisi pada Jumat(20/8/2021) malam.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, anggota buser menangkap Kancil dengan mudah karena sedang tertidur pulas di rumah temannya di Desa Soko, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/8/2021).

"Tersangka dibangunkan anggota buser dan langsung dibawa Polres Blitar tanpa perlawanan," kata Ardyan kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

"Rupanya tersangka mabuk berat," ujarnya.

Selain karena tertidur pulas, MY mudah ditangkap karena polisi telah mengantongi identitas lengkapnya.

Kini, Kancil mendekam di tahanan Polres Blitar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kancil telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Kancil disangka Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/150500478/cerita-pencuri-ketiduran-dan-dibangunkan-polisi-mengaku-tidur-pulas-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke