Salin Artikel

Penyekatan Saat Jam Malam di Banjarmasin, Ratusan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, pengetatan penyekatan dan jam malam terutama dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin.

Rachmat melihat, selama dua hari terakhir, mobilitas masyarakat masih sangat tinggi sehingga diambil tindakan yang cukup tegas.

Bagi masyarakat yang hendak memasuki Kota Banjarmasin, diwajibkan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga bukti telah divaksinasi, minimal tahap pertama.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang tak memenuhi aturan tersebut sehingga dipaksa putar balik.

"Penyekatan selama dua hari ini, ada sekitar ratusan kendaraan yang kita putar balikkan. Roda dua maupun roda empat," ungkap Rachmat Hendrawan kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Rachmat, penyekatan dan aturan jam malam untuk menekan penularan Covid-19.

Menurutnya, dengan cara seperti itu, angka kasus Covid-19 di kota Banjarmasin bisa segera melandai sehingga PPKM bisa segera diturunkan ke level 3.

"Karena jumlah kasus aktif yang terus melonjak. Makanya keputusan untuk melanjutkan pengetatan dan penyekatan ini kita ambil," tegasnya.


Rachmat menambahkan, dari pantauannya selama PPKM level 4 di Kota Banjarmasin, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menetapkan protokol kesehatan.

"Perlu kita galakkan lagi sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tetap disiplin menjaga prokes," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Banjarmasin setiap hari dilalukan di enam titik.

Sebanyak tiga titik berada di perbatasan antar kabupaten dan kota dan tiga titik lainnya ditempatkan di dalam kota.

Untuk pemberlakuan jam malam, mobilitas warga dibatasi sampai Pukul 21:00 Wita saja dan lampu-lampu jalan dimatikan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/224623878/penyekatan-saat-jam-malam-di-banjarmasin-ratusan-kendaraan-dipaksa-putar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke