Salin Artikel

Kerja di Malaysia Tanpa Dokumen, 118 Warga NTT Dideportasi

Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa mengatakan, ratusan warga NTT itu dipulangkan karena bermasalah dan bekerja tanpa memiliki dokumen lengkap.

"Mereka sudah dipulangkan melalui jalur laut dan hari ini tiba di NTT, " ujar Siwa, kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Siwa menyebut, 100 orang dipulangkan melalui Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan KM Bukit Siguntang.

Sedangkan 18 orang melalui Makasar, Sulawesi Selatan.

"Yang 18 orang ini menunggu di Makasar, untuk selanjutnya bergabung dengan 100 orang lainnya dengan Kapal Bukit Siguntang," kata Siwa.

Siwa mengatakan, dari 118 orang tersebut, 86 di antaranya berasal dari Pulau Flores dan akan turun di Maumere, Kabupaten Sikka, hari ini.

Sedangkan, 37 orang berasal dari Pulau Timor, akan turun di Kota Kupang, Sabtu (31/8/2021) dini hari.

Siwa memerinci, dari 118 orang, paling banyak berasal dari Kabupaten Flores Timur yakni 55 orang, disusul, Kabupaten Timor Tengah Selatan 31 orang, Kabupaten Lembata 11 orang.

Kemudian, Kabupaten Manggarai Timur sembilan orang, Kabupaten Malaka tiga orang, Kabupaten Belu dua orang.

Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, masing-masing satu orang.

Saat ini, kata Siwa, petugas BP2MI sudah menunggu di masing-masing pelabuhan laut.

"Kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan gugus tugas Covid-19," kata Siwa.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/120221978/kerja-di-malaysia-tanpa-dokumen-118-warga-ntt-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke