Salin Artikel

2 Sopir Travel di Bali Palsukan Surat Vaksin Covid-19, Ganip: Proses Hukum

Keduanya ditangkap saat akan menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito meminta aparat keamanan di Bali menindak tegas para pelaku pamalsu kartu vaksin Covid-19 tersebut.

"Tindakan harus sesuai dengan proses hukum yang ada, karena semuanya sudah ada ketentuan hukumnya baik itu menyangkut masalah pidana, pemalsuan, dan lain sebagainya," kata Ganip saat berkunjung ke Bali, Kamis (19/8/2021).

Ganip menyebutkan, tindakan pemalsuan kartu vaksin Covid-19 bukan kali pertama ditemukan di Indonesia.

Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah di luar Bali.

Meski begitu, ia memastikan aparat hukum akan menyelidiki kasus ini dan menindak pelaku secara hukum.

"Pemalsuan itu kan sudah kita temukan di beberapa (daerah), di Bali sudah, di Jakarta sudah, di Solo sudah pernah. Itu semua terungkap dan sedang diproses hukum," kata dia.

Mereka ditangkap saat petugas pemeriksaan mendapati identitas penumpang dengan identitas kartu vaksin yang ditunjukkan tidak sesuai.

SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar kartu vaksin, tiga lembar lembar surat rapid tes, tiket penyeberangan dan uang tunai Rp 400.000.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/150942578/2-sopir-travel-di-bali-palsukan-surat-vaksin-covid-19-ganip-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke