Salin Artikel

Kota Jambi Terapkan Penyekatan PPKM Level 4, Bansos Siap Dibagikan

Penyekatan akan diberlakukan di berbagai titik pintu masuk kota untuk mendeteksi pendatang dan membatasi mobilitas warga.

"Seminggu lagi kita mau penyekatan, kita tunggu paket sembako diberikan ke masyarakat," kata Fasha kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan, penyekatan nantinya akan diberlakukan di 7 pintu masuk Kota Jambi.

Kemudian akan ada 12 titik pos pemeriksaan di ruas jalan tertentu dalam kota.

Fasha mengatakan, setiap orang yang melalui penyekatan akan diperiksa.

Untuk melintasi pos penyekatan, warga harus menunjukkan kartu vaksin.

Selain itu, memiliki surat keterangan kerja apabila memiliki pekerjaan tetap dalam kota dan tinggal di luar kota, terutama pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.

Bagi yang memiliki urusan darurat atau terkait kesehatan, dibolehkan masuk, misalnya menemani keluarga dekat untuk berobat.

Melayat juga diizinkan apabila yang meninggal adalah keluarga dengan satu garis keturunan.

"Kalau cuma ponakan, sepupu, itu tidak boleh," ujar Fasha.

Sedangkan toko, hanya yang menjual kebutuhan esensial yang tetap dibuka.


Pada masa penyekatan, telah didata masyarakat yang berhak menerima paket sembako.

Totalnya ada 30.000 paket sembako yang telah disiapkan untuk dibagikan selama masa penyekatan.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris meminta waktu selama dua hari untuk menyalurkan paket sembako kepada masyarakat.

"Dua hari lagi, paket sembako siap dibagikan. Sekarang lagi dikemas dan disiapkan," kata Al Haris.

Pembagian sembako sebelum penyekatan penting dilakukan.

Menurut Al Haris, pembagian bansos di awal untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang tengah mengalami kesulitan di tengah pandemi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/130847478/kota-jambi-terapkan-penyekatan-ppkm-level-4-bansos-siap-dibagikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke