Salin Artikel

Diduga Korupsi Bantuan Rehabilitasi RTLH, Konsultan Proyek Ditahan Kejari Subulussalam Aceh

SUBULUSSALAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, menahan DE, konsultan pada proyek pembangunan bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 4,8 miliar di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Rabu (18/8/2021).

Tersangka DE ditahan dengan pengawalan ketat dan kini berada di Rumah Tahanan Singkil

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, baru satu tersangka yang ditahan yaitu DE.

Sementara satu tersangka lainnya eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam, berinisial S, belum ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun peran DE, sambung Mayhardy adalah memotong uang sebesar Rp 1,5 juta per penerima bantuan kepada total penerima bantuan sebanyak 250 orang dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 357 juta.

Alasan DE memotong uang itu untuk biaya penyusunan laporan gambar dan proposal bantuan serta membuat laporan pertanggungjawaban tahap satu, dan tahap dua.

Padahal, dalam aturannya, sambung Mayhardy, laporan itu seharusnya dibuat oleh penerima bantuan.

Menurut keterangan DE kata Mayhardy, tersangka menyetor uang sebesar Rp 210 juta pada tersangka S, hasil dari permintaan uang pada penerima bantuan.


“Tersangka S memerintahkan DE. Uangnya disetorkan ke S lagi oleh DE. Kita terus periksa tersangka S dan menyiapkan berkasnya. Nanti kita panggil lagi tersangka S,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Subulussalam menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni DE dan S pada Senin (10/8/2021).

Kerugian negara dalam kasus itu sudah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kota Subulussalam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/210621778/diduga-korupsi-bantuan-rehabilitasi-rtlh-konsultan-proyek-ditahan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke