Salin Artikel

Pengunjung Mal di Bogor Wajib Ada Sertifikat Vaksin, Bupati: Itu Penting untuk Masyarakat

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya hingga 23 Agustus 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang instruksi perpanjangan PPKM Level 4 hingga Level 2 di wilayah Jawa-Bali.

Dalam SK itu, terdapat beberapa aturan aktivitas masyarakat yang disesuaikan dengan syarat protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Salah satunya, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan mulai dibuka pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal.

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan, aturan yang harus dipatuhi adalah pengunjung mal wajib membawa bukti sertifikat vaksin.

"Ya wajib, sesuai aturannya ya memang harus download (sertifikat vaksin) di aplikasi peduli lindungi," kata Ade usai menerima bantuan berupa paket alat kesehatan serta beras di Lobby Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Ade menjelaskan bahwa aturan ini menjadi upaya baru bagi Pemkab Bogor dalam mengikuti arahan kebijakan pemerintah pusat untuk terus beradaptasi dengan pandemi.


Menurut Ade, aturan tersebut juga akan mendorong masyarakat supaya mau disuntik vaksin.

"Vaksin itu penting, jadi ini juga untuk mendorong masyarakat supaya divaksin ya, karena banyak juga yang belum paham pentingnya vaksin. Jadi kita harus paksakan mereka untuk vaksin begitu loh," ucapnya.

Adapun aturan yang disesuaikan lainnya yakni, warung makan atau warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Pengunjung makan ditempat berlaku tiga orang dengan durasi waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kita masuk kriteria wilayah Level 4, sehingga aturan ini harus selaras untuk terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," jelas Ade.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/184800278/pengunjung-mal-di-bogor-wajib-ada-sertifikat-vaksin-bupati-itu-penting

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke