Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini 5 Syarat Baru Masuk Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali diperpanjang.

Kali ini aturan PPKM level 4 Kota Banjarmasin lebih diperketat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, akan dilakukan penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin.

"Ada 6 titik pos penyekatan yang kita laksanakan, yaitu di pintu masuk kilometer 6, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi. Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin," ujar Rachmat Hendrawan, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Rachmat menerangkan, ada lima aturan baru yang diterapkan selama penyekatan di pintu masuk Kota Banjarmasin.

Aturan tersebut yaitu, bagi warga Kota Banjarmasin wajib dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, bagi yang bekerja di Kota Banjarmasin menunjukkan surat keterangan tempat bekerja.

Selanjutnya, dalam keadaan darurat juga diperbolehkan masuk ke Banjarmasin.

Setelah itu, wajib memakai dan membawa masker cadangan.

"Dan apabila tidak memenuhi syarat di itu, minimal menunjukkan surat vaksin pertama dan menunjukkan surat hasil PCR atau Antigen 2x24 jam," terangnya.

Selain pos penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin, pos penyekatan di dalam kota kata Rachmat juga diberlakukan.

"Pos pemeriksaan ini juga berfungsi untuk melakukan penyekatan saat malam hari, " jelas Kapolresta Banjarmasin 

Agar aturan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya, Polresta Banjarmasin telah melakukan apel pasukan untuk menyamakan persepsi dalam bertindak dan menindak.

"Saya minta personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan agar dengan cara yang humanis dan santun serta kita harap masyarakat mendukung pelaksanaan ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/18/135210978/ppkm-level-4-diperpanjang-ini-5-syarat-baru-masuk-kota-banjarmasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke