Salin Artikel

Umar Patek Kumpulkan 21 Bulan Remisi, Ada Kemungkinan Bebas Tahun Depan

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, tahun ini Umar Patek mendapatkan remisi 6 bulan.

"Jadi total Umar Patek sudah mengumpulkan 21 bulan remisi, baik remisi khusus, umum hingga remisi dasawarsa," katanya dikonfirmasi Selasa (17/8/2021) sore.

Tahun depan, jika diusulkan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek, kata Krismono, kemungkinan akan dikabulkan.

Jika hal itu terjadi, Umar Patek dimungkinkan bisa bebas tahun depan.

"Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas," ujarnya.

Selama di Lapas Porong, menurut Krismono, Umar Patek berkelakuan cukup baik dan menjadi teladan bagi penghuni lainnya.

"Dia juga sudah berikrar setia kepada NKRI," tambahnya.

Vonis 20 tahun

Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.


Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. 

Saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas atau rutan di Jatim.

Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

"Lalu Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/17/221441478/umar-patek-kumpulkan-21-bulan-remisi-ada-kemungkinan-bebas-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke