Salin Artikel

Meski Berlaku PPKM Level 3, Pemkot Serang Belum Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Alasannya

SERANG, KOMPAS.com – Wali Kota Serang Syafrudin memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka  akan dilakukan setelah para siswa mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. 

“Anak sekolah sebentar lagi sudah dipersiapakan sekolah tatap muka. Sebelum tatap muka, maka kami disamping guru divaksin, anak muridnya juga divaksin dulu,” ujar Syafrudin kepada wartawan di SMPN 1 Kota Serang, Kamis (12/8/2021).

Dikatakan Syafrudin, belajar tatap muka di Kota Serang sudah diperbolehkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Banten nomor 26 tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut diatur bahwa daerah dengan katagori PPKM level 3 termasuk Kota Serang dipersilahkan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Meski diperbolehkan, Syafrudin lebih memilih untuk menyelesaikan pemberian vaksin kepada siswa terlebih dahulu agar herd immunity terbentuk.

“Berdasarkan Inmendagri kan tatap muka sekarang ini sudah bisa, hanya lima orang dalam satu kelas. Tapi, kami inisiatif melaksanakan vaksinasi dulu, setelah vaksin baru belajar tatap muka,” kata Syafrudin.


Untuk diketahui, Pemerintah Kota Serang menargetkan sebanyak 74.569 orang dengan katagori usia 12 hingga 17 tahun atau remaja akan mendapatkan vaksin pada tahun ini.

Untuk capaian vaksinasi dosis pertama remaja di Kota Serang paling rendah di Provinsi Banten yakni 0,01 persen atau baru sebanyak 587 orang.

Sedangkan capaian vaksin dosis kedua katagori remaja baru sebanyak 209 orang.

"Kita targetkan sebelum bulan Desember sudah selesai. Sampai saat ini stok vaksin masih aman, belum kekurangan," tandas Syafrudin.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/144844478/meski-berlaku-ppkm-level-3-pemkot-serang-belum-gelar-belajar-tatap-muka-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke